Ulasan dan Syarat Beli Rumah Subsidi, Serta Prosedur Terbaru 2023
Rumah Idaman Kita – Mulai manfaatkan KPR subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Jenis ini berbeda dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) konvensional karena segmen peruntukannya. KPR subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dengan penghasilan yang rendah untuk membeli rumah. Terdapat persyaratan khusus untuk mengajukan KPR subsidi. Alurnya pun cukup berbeda karena sudah melalui program pemerintah.
Apabila Anda tertarik dengan KPR subsidi, dalam artikel ini akan memuat informasi lengkapnya dengan pembahasan sebagai berikut ini:
- Informasi Umum Seputar KPR Subsidi
- Program KPR Subsidi untuk Keluarga yang Sejahtera
- Syarat KPR Subsidi
- Warga Negara dan Usia
- Belum Memiliki Rumah dan Menerima Subsidi Pemerintah
- Penghasilan Tidak Lebih dari Rp8 Juta
- Masa Kerja Pemohon
- Punya NPWP dan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
- Cara Mengajukan KPR Subsidi
- Daftar Bank yang Menyalurkan KPR Subsidi 2021
- Informasi Harga KPR Subsidi di Kawasan Indonesia
Yuk, langsung saja kita simak informasi lengkap mengenai KPR subsidi!
Informasi Umum Seputar KPR Subsidi

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) subsidi langsung pemerintah ini dikenal dengan nama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program KPR FLPP sebenarnya telah aktif berjalan sejak tahun 2010 dan dari tahun ke tahun semakin banyak peminatnya. Program ini terbukti mampu membantu masyarakat yang berpenghasilan dibawah 8 juta per bulan untuk memiliki rumah layak huni dengan harga yang terjangkau. Dengan KPR subsidi, Anda bisa membeli rumah dengan mudah dengan beban yang lebih ringan.
Program KPR Subsidi untuk Keluarga yang Sejahtera

Saat pertama kali membangun rumah atau merintis keluarga kecil. Kendala dana seringkali menjadi penghambat dalam membeli rumah. Pilihan mengontrak rumah juga beresiko jika dijadikan rencana jangka panjang. Mungkin Anda bingung dengan kebutuhan tempat tinggal namun dana masih terbatas. KPR subsidi dapat menjadi solusi hunian bagi keluarga Anda.
Jika biasanya masyarakat terkendala karena besaran uang muka (DP) yang ditetapkan bank ataupun developer yang relatif besar, dengan FLPP, masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1% dari harga jual rumah melalui KPR subsidi. Keunggulan lain, program ini memiliki suku bunga rendah, cicilan yang terjangkau dan flat (tetap) dengan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun. Tidak hanya itu, Anda pun bebas dari premi asuransi dan PPN.
Syarat KPR Subsidi

Membeli rumah subsidi memang sedikit berbeda dengan rumah nonsubsidi. Cari tahu di sini bagaimana langkah mengajukan KPR subsidi yang benar.
Program KPR subsidi FLPP hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Usia pemohon pun harus diatas 21 tahun atau telah menikah.
Pemohon KPR subsidi FLPP haruslah yang belum pernah memiliki rumah sama sekali, karena program ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah, yang mengharapkan memiliki rumah yang layak huni.
Pemerintah sangat tegas dengan aturan ini, karena jika program KPR subsidi FLPP dimiliki oleh orang yang telah memiliki rumah, maka bisa saja pembelian rumah Melalui KPR FLPP justru malah digunakan untuk hal-hal yang sifatnya komersial, seperti disewakan atau diperjual belikan.
Pemerintah memberikan ketentuan bagi yang hendak membeli rumah tapak dengan program KPR subsidi FLPP maka penghasilan maksimal Rp 8 juta/bulan.
Pemohon program KPR FLPP harus mempunyai masa kerja atau bidang usaha minimal selama 1 tahun.
Setiap pemohon program ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga dapat mempermudah proses pembelian rumah subsidi. Tak hanya itu, pemerintah juga mengharuskan pemohon memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).
Cara Mengajukan KPR Subsidi

Setelah semua syarat telah dipenuhi yang tak kalah penting adalah Anda pun juga perlu melengkapi beberapa dokumen dibawah ini untuk mengajukan KPR subsidi:
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setelah melengkapi persyaratan dan dokumen pemohon KPR subsidi, dan cari tahu lebih banyak mengenai informasi perumahan yang dibiayai lewat program KPR FLPP.
Pemerintah bekerja sama dengan bank dalam melaksanakan program KPR subsidi. Pada bank-bank tersebut, Anda bisa menanyakan perumahan mana sajakah yang bekerja sama dengan bank-bank tersebut. Anda juga bisa melakukan cara sebaliknya, mencari informasi perumahan bersubsidi dan menanyakan bank mana sajakah yang bekerja sama dengan perumahan tersebut. Jika syarat-syaratnya sudah disetujui baik oleh bank dan pengembang, Anda tinggal melanjutkan proses transaksi KPR seperti biasa.
Tinggalkan Komentar
List Komentar
2022-08-06 04:04:53
Dari: sdfgsdg
Marketing Gathering 2022 ini, ada berbagai kegiatan yang dilakukan yaitu pemaparan materi pencapaian marketing yang disampaikan oleh Bapak Rusdi Aldiano selaku Manager Operasional.
2022-08-06 03:45:04
Dari: adfasdfas
Mengangkat tema ini, dapat memberikan motivasi kepada seluruh generasi muda bahwa pada era digital ini kita harus dapat cepat beradaptasi dan selalu terbuka akan inovasi termasuk soal keuangan. Pemanfaatan keuangan yang bijak dan diiringi dengan inovasi terbaru adalah salah satu hal yang sangat menguntungkan di masa depan, banyak berbagai tips dan triknya yang telah diberikan di acara talkshow ini. Semoga tips dan trik yang diberikan untuk selalu berinovasi dapat berguna dan bermanfaat.