Foto: mortgages.tips
Proses pembelian rumah tentu harus melalui beberapa tahap, salah satunya ialah akad rumah. Akad rumah sendiri merupakan perjanjian atau kontrak yang dilakukan antara bank dan debitur ketika KPR disetujui.
Sebenarnya, proses dari akad rumah sendiri berupa penjelasan dari pihak bank terhadap debitur (pembeli hunian) mengenai dokumen yang hendak ditandatangani. Tujuannya tentu agar pembeli rumah memahami isi dari dokumen tersebut dan bisa menanyakan langsung jika ada yang tidak dipahami. Bisa dibilang akad rumah adalah proses final dari pengajuan KPR, di mana bank telah mengevaluasi data diri dan keuangan Anda, lalu menyetujui dan melakukan akad.
Namun ada beberapa hal lain yang perlu Anda ketahui. Agar tidak salah, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Nah, sebenarnya, pihak mana saja sih yang wajib hadir saat akad berlangsung? Berikut ulasannya.
Sudah pasti, pembeli rumah menjadi salah satu pihak yang wajib hadir ketika akad rumah dilaksanakan. Jika sudah menikah, maka baik istri maupun suami juga wajib untuk mengikuti proses akad. Nah bagi yang lajang bisa ditemani oleh wali, biasanya ibu kandung.
Tidak cuma pembeli, sudah pasti perwakilan dari bank juga hadir ketika akad berlangsung. Seperti yang telah disebutkan, pihak bank bertugas untuk menjelaskan tentang dokumen dan menjawab pertanyaan yang mungkin diajukan debitur.
Penjual rumah atau pengembang turut hadir juga dalam proses akad sebagai saksi, serta bisa juga menjadi pihak yang turut menjawab pertanyaan pembeli rumah.
Tugas notaris adalah untuk memberi tahu tentang biaya yang harus dibayar, termasuk biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, pajak-pajak, serta biaya BPHTB.
Besar Cicilan
Saat membeli rumah, salah satu pertanyaan penting yang bisa Anda ajukan ketika akad ialah besar angsuran. Jangan sampai pihak bank tidak menjelaskan tentang ini, serta Anda pun enggan menanyakannya. Tanyakan besar cicilan pertama setelah akad kredit, kedua dan seterusnya. Cari tahu juga besaran bunga, bagaimana cara melihat saldo KPR, sistem bunga yang diberlakukan oleh bank, dan lainnya.
Karena jika terjadi kesalahpahaman, pasti akan menimbulkan ketidaknyamanan. Jadi, pastikan semuanya jelas, ya!
Selain nilai angsuran, Anda juga harus memahami durasi cicilan untuk hunian tersebut. Tenor pun bermacam-macam, ada yang 15 tahun, 20 tahun dan lainnya. Tidak ada salahnya untuk mengonfirmasi jangka waktu cicilan.
Hal ini dikarenakan panjang atau pendeknya waktu angsuran akan mempengaruhi kondisi keuangan Anda kedepannya.
Pahami juga mengenai resiko denda dan sanksi jika menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Apalagi kita tidak bisa memprediksi masa depan. Bisa saja kita menghadapi kesulitan keuangan sehingga tidak dapat membayar cicilan rumah.
Nah tanyakan mengenai hal ini, serta tanyakan apa yang akan terjadi jika sampai kondisi tersebut Anda alami.
Isi dokumen ini berupa peraturan dari perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati oleh debitur dan bank. Fungsi dari dokumen ini tentu saja sebagai acuan ketika ada kesalahan dalam kredit.
Sertifikat ini memuat nama Anda sebagai pemilik baru dari properti berupa rumah atau tanah . Anda tentunya harus menyimpan dokumen ini baik-baik, karena sertifikat inilah yang akan ditunjukan sebagai bukti kepemilikan sah dari bangunan atau rumah itu.
Jika Anda tidak dapat melunasi KPR, maka dokumen inilah yang berisi tentang kuasa untuk menjual bangunan tersebut. Dengan adanya surat ini, maka bank bisa menarik kembali atau menjual hunian jika debitur tidak dapat membayar cicilan.
Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda sudah memiliki hak tanggungan atas rumah.
Dokumen selanjutnya yang wajib ada dalam proses akad rumah, ialah polis asuransi. Surat polis asuransi ini sebenarnya dibuat sejak Anda mendaftar KPR. Gunanya adalah untuk menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi. Dokumen polis asuransi akan diberikan begitu seluruh urusan terkait KPR telah selesai.
Jika polis asuransi sebelumnya berkaitan dengan kebakaran, maka dokumen satu ini berfungsi untuk memberikan jaminan kepada peminjam dana KPR. Misalnya, ketika kamu kredit rumah lalu terjadi hal yang tidak diharapkan, maka ahli warismu tak akan menanggung hutang. Asuransi jiwa bertujuan melindungi debitur, ahli warisnya dan pihak bank.
Terakhir ada akta jual beli. Dokumen ini baru bisa Anda dapatkan setelah segala urusan terkait KPR tuntas. Intinya ketika proses akad rumah, Anda harus membaca dokumen dengan cermat dan jangan ragu bertanya jika ada hal yang sekiranya meragukan. Selain itu Anda juga berhak membatalkan akad jika persyaratan yang diajukan dirasa terlalu memberatkan.
Nah, itulah beberapa info tentang akad rumah yang perlu Anda tahu. Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Marketing Gathering 2022 ini, ada berbagai kegiatan yang dilakukan yaitu pemaparan materi pencapaian marketing yang disampaikan oleh Bapak Rusdi Aldiano selaku Manager Operasional.
Mengangkat tema ini, dapat memberikan motivasi kepada seluruh generasi muda bahwa pada era digital ini kita harus dapat cepat beradaptasi dan selalu terbuka akan inovasi termasuk soal keuangan. Pemanfaatan keuangan yang bijak dan diiringi dengan inovasi terbaru adalah salah satu hal yang sangat menguntungkan di masa depan, banyak berbagai tips dan triknya yang telah diberikan di acara talkshow ini. Semoga tips dan trik yang diberikan untuk selalu berinovasi dapat berguna dan bermanfaat.